SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka pria berinisiall AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankann bersama barang bukti.
AZ diringkus karena kedapatan mengedarkan barang haram berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekira 6,30 gram,” kata Ari, Kamis (20/6/2024).
Kepada petugas, AZ mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.
AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
“Namun saat ini yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, AZ yang kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso