get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Datangi DPRD Sukoharjo, Warga Desak Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Ngasinan Ditutup

Senin, 24 Juni 2024 | 19:37 WIB
header img
Forum Masyarakat Kecamatan Grogol menemui Komisi 4 DPRD Sukoharjo menyerahkan surat permintaan penutupan panti pijat di Dukuh Ngasinan yang diduga menjadi tempat prostitusi.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah warga dari Forum Masyarakat Kecamatan Grogol (FMKG) mendesak sebuah panti pijat di Dusun Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo supaya ditutup.

Permintaan itu disampaikan puluhan warga perwakilan FMKG saat hearing dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Wawan Pribadi bersama pejabat dinas terkait di kantor DPRD setempat, Senin (24/6/2024). Warga menduga panti pijat tersebut hanya kedok dari kegiatan prostitusi.

"Kami menyampaikan permohonan penutupan tempat pelacuran yang berkedok panti pijat di Dukuh Ngasinan itu," kata Sekretaris FMKG Endro Sudarsono usai hearing.

Menurutnya, sebelum melangkah mendatangi DPRD, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat Dukuh Ngasinan, dimana panti pijat yang sekarang namanya diubah menjadi Sasana Kebugaran tersebut, dalam prakteknya juga menjadi tempat perzinahan.

"Informasi dari warga setempat, panti pijat itu telah berdiri sejak tahun 1990-an. Dulu awalnya mengontrak rumah warga di RT 02/ RW 04 Ngasinan. Namun sekarang pindah di RT 01 masih di wilayah RW yang sama," kata Endro.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, yang hadir dalam hearing mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mendatangi panti pijat yang meresahkan warga tersebut. Saat itu Satpol PP memberikan surat peringatan.

"Pemilik panti pijat sudah pernah kami panggil untuk menunjukkan berkas-berkas izin usahanya. Ternyata mereka memilik izin. Namun karena ada aduan pelanggaran disertai bukti foto dan video, maka kami cross check kesana, kemudian pemilik kami ingatkan untuk tidak mengulangi dan membenahi," terangnya.

Pada saat itu, Satpol PP Sukoharjo juga menyampaikan ultimatum kepada pemilik panti pijat, jika kembali mengulang lagi melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas.

"Jadi kalau memang nanti ditemukan (lagi) ada pelanggaran, semisal izinnya disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi dengan ditemukan bukti, maka kami akan lakukan tindakan tegas (menutup operasionalnya)," pungkas Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut