SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinilai oleh Bea Cukai menjadi daerah rawan peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau zona kuning. Hal itu lantaran ada akses jalan besar antar daerah yang melintasinya.
Berdasarkan hasil razia yang digelar Satpol PP Sukoharjo dan Kantor Bea Cukai Surakarta, tercatat pada Mei 2024 lalu sekira 14 ribu batang rokok ilegal berbagai merek berhasil disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Seperti disampaikan oleh Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Bima Hani Kusuma, barang bukti rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil razia bersama Bea Cukai disita dari dua wilayah kecamatan, yaitu Weru dan Grogol.
"Perlu diketahui, untuk anggaran 2024 kami mendapat bagian anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang digunakan dalam pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal," terang Bima saat ditemui, Rabu (3/7/2024).
Untuk pengumpulan informasi, sejauh ini Satpol PP sudah melakukan sebanyak 20 kegiatan mnyasar toko-toko yang berada di pinggiran wilayah setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Terus untuk operasi bersama (razia-Red), tahun ini kami baru melakukan satu kali di bulan Mei di wilayah Grogol dan Weru. Hasilnya untuk wilayah Grogol sebanyak 13.200 batang rokok ilegal, sedangkan di wilayah Weru 800 batang rokok ilegal. Tahun ini targetnya enam kali operasi gabungan," ungkap Bima.
Terhadap temuan peredaran rokok ilegal tersebut, masing - masing pemilik toko dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai setelah dilakukan pemberkasan oleh Bea Cukai Surakarta.
"Yang menentukan besar kecilnya denda itu dari Bea Cukai. Jadi Satpol PP itu statusnya pengumpul informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai. Jika kami menemukan toko yang sudah dipastikan menjual rokok ilegal kemudian kami upload melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai," paparnya.
Setelah temuan toko penjual rokok ilegal tersebut dilaporkan melalui aplikasi milik Bea Cukai, kemudian ditindaklanjuti dengan razia gabungan, termasuk juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
"Untuk denda pemilik toko yang di Grogol sebesar Rp 30.118.000, kemudian denda bagi pemilik toko yang di wilayah Weru sebesar Rp 1.791.000. Jadi untuk operasi rokok ilegal ini leading-nya dari Bea Cukai berdasarkan laporan SIROLEG tadi, dan undangan dari kami," ujarnya
Ditambahkan, berdasarkan pengakuan dari pemilik toko, rokok ilegal berbagai merek diantaranya, N bold, Arun bold, Navara, NS Pro, SBR, dan X bold, didapatkan melalui sales yang datang dan menawarkan untuk menjual rokok tersebut.
Editor : Joko Piroso