Rokok Ilegal Masih Merajalela di Sragen: 26 Pedagang Kena Razia Petugas!

SRAGEN, iNewsSragen.id – Di tengah gencarnya operasi pasar oleh Satpol PP Sragen dan Bea Cukai Surakarta yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), peredaran rokok ilegal di wilayah Sragen masih marak dan sulit dikendalikan.
Hasil investigasi iNews menemukan, rokok tanpa pita cukai masih bebas diperjualbelikan di sejumlah kecamatan seperti Karangmalang, Jenar, Kalijambe, Tangen, Sambirejo, Masaran, dan Tanon. Rokok-rokok tersebut umumnya dijual di warung-warung kecil, tempat tongkrongan, dan warung kopi di pedesaan.
Seorang penjual, yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal diperoleh dari sales distributor besar yang menyuplai secara rutin. Barang-barang tersebut disimpan di gudang tersembunyi atau rumah pribadi, lalu didistribusikan ke pengecer kecil.
“Barangnya dari sales, ada juga yang ambil COD, bukan kami produksi,” ungkapnya.
Staf Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Agus Warsito, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, pihaknya bersama Bea Cukai Surakarta telah melakukan 26 operasi di berbagai titik di 20 kecamatan.
“Kami sudah menyasar toko besar yang menyuplai ke warung-warung kecil,” ujar Agus Warsito. Senin (28/7/2025).
Editor : Joko Piroso