SRAGEN, iNewsSragen.id - Pada hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kabupaten Sragen, ditemukan kendala baru terkait perbedaan titik koordinat antara calon peserta didik, meskipun rumah ketua RT-nya sama.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen menginformasikan bahwa sebanyak 9.511 calon peserta didik telah melakukan aktivasi akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, Jumat, (5/6/2024). Dari jumlah tersebut, hanya 9.383 calon peserta didik yang akhirnya melakukan pendaftaran.
Yuni Susilowati, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, menjelaskan bahwa dari 9.383 calon peserta didik yang sudah mendaftar, sebanyak 6.158 calon siswa mendaftar melalui jalur zonasi. Sementara itu, 1.888 calon siswa mendaftar melalui jalur prestasi, 37 calon siswa melalui jalur perpindahan tugas orang tua, dan sisanya mendaftar melalui jalur afirmasi.
Yuni juga mengungkapkan bahwa ada 128 akun calon peserta didik yang sudah melakukan aktivasi namun tidak jadi mendaftar, karena memilih untuk mendaftar di Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pendaftaran akun PPDB ditutup pada pukul 12.00 WIB, sementara pendaftaran siswa yang telah membuat akun akan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Sebelumnya, pendaftaran untuk jalur perpindahan telah ditutup pada malam sebelumnya, tepatnya pukul 23.59 WIB.
Sementara itu pada Jumat siang, Posko PPDB Disdikbud Sragen menerima keluhan terkait ketidaktepatan titik koordinat RT yang berdampak pada perhitungan jarak zonasi sekolah. Titik koordinat ini sangat krusial karena menjadi faktor penentu dalam pendaftaran melalui jalur zonasi, terutama bagi sekolah di dalam Kota Sragen.
Keluhan ini berasal dari empat warga Sragendok, Sragen Wetan, Sragen, yang datang ke Posko PPDB Disdikbud Sragen untuk mengeluhkan perubahan jarak yang tidak konsisten akibat dari titik koordinat yang digunakan. Salah satunya adalah Lilik Mardiyanto, yang mendaftarkan anaknya ke SMPN 2 Sragen. Awalnya, pada saat pembuatan akun hingga Jumat pagi, jarak yang terhitung adalah 0,998 km. Namun, setelah beberapa waktu, jarak tersebut berubah menjadi 1,05 km, dan kemudian berubah lagi menjadi 1,1 km.
Lilik Mardiyanto menyampaikan kekecewaannya dan meminta agar jarak dikembalikan ke nilai awal karena menurutnya hal ini adalah kesalahan sistem. Dia juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan titik koordinat tersebut, mengingat perubahan yang terjadi secara mendadak pada hari terakhir pendaftaran. Dia juga menyoroti bahwa tidak ada disclaimer atau pemberitahuan mengenai kemungkinan perubahan titik koordinat di dashboard sistem.
Masalah ini menunjukkan bahwa pentingnya akurasi dan transparansi dalam penggunaan titik koordinat sebagai parameter dalam proses PPDB online. Disdikbud Sragen perlu melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur yang digunakan untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam penentuan zonasi sekolah berdasarkan jarak.
Editor : Joko Piroso