get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Usai Karaoke Curi HP, 2 Pria di Sukoharjo Diringkus Polisi

Senin, 29 Juli 2024 | 18:19 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku TAM dan ERS.Foto:iNews/ Nanang SN

Menindaklanjuti laporan korban, unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni TAM warga Grogol, Sukoharjo yang belakangan diketahui merupakan residivis, dan ERS warga Kecamatan Jebres, Solo.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan saat beraksi di rumah korban, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut