Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Pesan Sosial, Kejati Jateng dan Dua Naga Bersalawat di Sukoharjo
Advertisement . Scroll to see content

Usai Karaoke Curi HP, 2 Pria di Sukoharjo Diringkus Polisi

Senin, 29 Juli 2024 | 18:19 WIB
  • author Nanang SN
Usai Karaoke Curi HP, 2 Pria di Sukoharjo Diringkus Polisi
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku TAM dan ERS.Foto:iNews/ Nanang SN

Menindaklanjuti laporan korban, unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni TAM warga Grogol, Sukoharjo yang belakangan diketahui merupakan residivis, dan ERS warga Kecamatan Jebres, Solo.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan saat beraksi di rumah korban, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut