Spesialis Bobol Minimarket, Pria Asal Boyolali Tertangkap Usai Beraksi di Sukoharjo
Senin, 29 Juli 2024 | 18:25 WIB
Pelaku AZ yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukoharjo diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso