get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:09 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis Glempo, Lepek, dan Kentoz, tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo berdasarkan pengembangan perkara hingga Magelang setelah penangkapan satu orang pelaku sebelumnya.

Tiga pengedar narkoba tersebut adalah VDP alias Glempo, BNP alias Kentoz (residivis kasus narkoba), dan BNP alias Lepek. Mereka ditangkap menyusul AS alias Asep yang sudah lebih dulu diringkus di daerah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tiga pengedar narkoba itu berdasarkan keterangan Asep yang mengaku menerima kiriman narkoba bersama Glempo. 

"Tersangka Glempo kemudian berhasil ditangkap di daerah Luwang, Gatak. Saat itu yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor yang langsung diberhentikan oleh petugas," kata Kapolres, Selasa (30/7/2024).

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta barang bawaan, di temukan lima paket diduga sabu serta satu buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan Glempo.

"Dari pengecekan ponsel, yang bersangkutan (Glempo) mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu di beberapa titik alamat. Kemudian petugas mengajak yang bersangkutan menuju ke titik tersebut dan ditemukan delapan paket sabu," ungkap Sigit.

Selanjutnya, Glempo juga mengaku bahwa sabu yang diterimanya bersama Asep merupakan kiriman dari seseorang bernama Rafiq (DPO) kurang lebih satu minggu yang lalu sebelum Asep ditangkap polisi.

"Dalam serah terima sabu yang akan diedarkan, Rafiq telah mengarahkan Glempo agar ke Magelang untuk bertemu dengan seseorang yang di ketahui bernama BNP alias Lepek di daerah Magersari, Magelang Kota," sebut Sigit.

Setelah dari Magelang, Glempo bersama Lepek menuju daerah Kaliwungu, Kendal, untuk mengambil paket sabu dengan berat kurang lebih 300 gram. Titik lokasi tempat mengambil sabu di Kaliwungu itu dipandu melalui web.

"Paket sabu tersebut di bagi di Magelang menjadi dua, 150 gram di bawa Lepek (Magelang) dan 150 gram di bawa Glempo ke tempat kosnya di daerah Mayang, Baki, Sukoharjo untuk di pecah dan diedarkan kembali," terang Kapolres.

Berbekal keterangan Glempo tersebut, akhirnya Lepek dan Kentoz ditangkap di Magelang dan langsung digelandang ke Polres Sukoharjo. Dari tangan Lepek petugas berhasil menyita satu buah timbangan digital warna hitam.

"Baik tersangka Lepek maupun tersangka Kentoz, sama-sama mengakui telah mengedarkan sabu. Menurut saudara Lepek, sabu didapat dari seseorang bernama Rio Lanang yang saat ini juga sudah masuk DPO," sambung Sigit.

Kapolres menambahkan, dari tiga tersangka Glempo, Lepek, dan Kentoz, berhasil diamankan barang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat total 15,80 gram. Selain itu juga diamankan 2 unit sepeda motor,  3 ponsel, 1 ATM, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Selain itu juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut