get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu, Polisi Temukan Bukti Lain

Polres Sragen Tangkap Perantara Sabu, Jaringan Peredaran Narkotika Kembali Terungkap

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:47 WIB
header img
Polisi mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pengedar sabu, kali ini polisi mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

SW alias Pak Pe ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Dukuh Paldaplang.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:  2 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, 1 celana panjang warna biru (tempat penyimpanan sabu), 1 unit handphone Xiaomi warna silver.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi, menjelaskan bahwa penangkapan SW alias Pak Pe merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni YAD alias Yuda dan SR alias Sujat.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

"Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Ia bertugas menyimpan sabu tersebut sebelum diserahkan kepada pembeli," jelas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut