Polres Sragen Tangkap Perantara Sabu, Jaringan Peredaran Narkotika Kembali Terungkap

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan, demi terciptanya Sragen yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso