SUKABUMI, iNewsSragen.id - Kasus yang melibatkan FSF, seorang selebriti Instagram yang terlibat dalam aksi pornografi melalui live streaming, mencerminkan dampak serius dari penggunaan teknologi untuk tujuan ilegal dan eksploitasi pribadi.
FSF, seorang ibu muda berusia 28 tahun, yang juga seorang selebgram, ditangkap karena melakukan live streaming tanpa busana di aplikasi khusus dewasa.
SF melakukan live streaming bugil alias tanpa busana di aplikasi khusus dewasa.
Dari aksi pornografinya itu, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp10 juta per bulan. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan mendapati pelaku sedang melakukan siaran langsung yang mempertontonkan aksi pornografi di salah satu aplikasi khusus dewasa.
“Pelaku FSF diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,” katanya, Senin (29/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai talent atau bintang dalam adegan pornografi tersebut untuk meraup uang.
“Motif para pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dari saweran para penonton. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun. Dalam satu bulan, pelaku FSF mendapatkan uang sebesar Rp10 juta,” sebutnya.
Selain FSF, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni, YPP yang berperan sebagai admin dan AB, agen yang melakukan perekrutan terhadap para talent. “Ada 70 talent yang telah direkrut kedua pelaku. Kita masih telusuri,” ungkapnya.
Kepada polisi, FSF mengaku nekat melakukan aksi pornografi itu lantaran terhimpit ekonomi. “Suami saya tidak kerja, jadi saya cari uang sendiri,” ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan hukum terkait dengan penggunaan teknologi untuk tujuan ilegal dan kebutuhan untuk penegakan hukum yang efektif dalam melindungi individu dan masyarakat dari konten eksploitasi.
Editor : Joko Piroso