get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

Cegah Korupsi, ITB AAS Indonesia Gelar Sarasehan Undang Perangkat Desa se-Sukoharjo

Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:40 WIB
header img
ITB AAS Indonesia menggelar sarasehan hukum pencegahan korupsi dengan peserta perangkat desa se-Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id –  Sarasehan hukum tentang pencegahan korupsi digelar ITB AAS Indonesia dengan peserta perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan bidang pemerintahan desa Pemkab Sukoharjo itu berlangsung di kampus setempat, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (6/8/2024).

Rektor ITB AAS Indonesia, Dr. Darmanto mengungkapkan, bahwa sarasehan tentang hukum digelar baru kali pertama dikampus seiring pembukaan Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia pada tahun ini. 

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kontribusi untuk Kabupaten Sukoharjo. Dalam hal ini fokus pada perangkat desa yang rentan terjerat kasus korupsi," terangnya.

Tidak hanya berhenti pada sarasehan, Darmanto juga menyatakan, ITB AAS Indonesia siap memberikan pendampingan dan konsultasi tata kelola kepada perangkat desa dan masyarakat hingga saat muncul kasus hukum.

Ketua Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta, Dr Budiyono yang menaungi ITB AAS Indonesia, dalam acara itu menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada civitas akademika kampus untuk ikut berperan aktif dalam upaya sosialisasi hukum kepada masyarakat.

"Selain pendampingan hukum, ITB AAS Indonesia juga mampu hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa dengan cara memfasilitasi perkuliahan di prodi hukum. Kami memiliki dosen-dosen yang berpengalaman praktek sebagai pengacara," ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut