SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sarasehan hukum tentang pencegahan korupsi digelar ITB AAS Indonesia dengan peserta perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan bidang pemerintahan desa Pemkab Sukoharjo itu berlangsung di kampus setempat, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (6/8/2024).
Rektor ITB AAS Indonesia, Dr. Darmanto mengungkapkan, bahwa sarasehan tentang hukum digelar baru kali pertama dikampus seiring pembukaan Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia pada tahun ini.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kontribusi untuk Kabupaten Sukoharjo. Dalam hal ini fokus pada perangkat desa yang rentan terjerat kasus korupsi," terangnya.
Tidak hanya berhenti pada sarasehan, Darmanto juga menyatakan, ITB AAS Indonesia siap memberikan pendampingan dan konsultasi tata kelola kepada perangkat desa dan masyarakat hingga saat muncul kasus hukum.
Ketua Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta, Dr Budiyono yang menaungi ITB AAS Indonesia, dalam acara itu menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada civitas akademika kampus untuk ikut berperan aktif dalam upaya sosialisasi hukum kepada masyarakat.
"Selain pendampingan hukum, ITB AAS Indonesia juga mampu hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa dengan cara memfasilitasi perkuliahan di prodi hukum. Kami memiliki dosen-dosen yang berpengalaman praktek sebagai pengacara," ungkapnya.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia, Antonius Tigor Wibowo yang juga seorang advokat anggota PERADI, dalam materinya di acara itu menyampaikan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa Indonesia yang harus diberantas, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Banyak kasus korupsi terjadi karena pelaku pengguna anggaran tidak paham hukum. Oleh karenanya, kegiatan ini juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, juga upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun masyarakat yang terlibat langsung dalam tata kelola desa,” tandas Tigor.
Editor : Joko Piroso