get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Rumah di Sragen Tengah, Pemuda Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Satuan Narkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:50 WIB
header img
Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen baru-baru ini berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS alias Penyok.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya dengan menangkap seorang tersangka berinisial AS alias Penyok, 21, warga Sukodono.

Penangkapan ini dilakukan pada 6 Agustus 2024 dan berhasil mengamankan ratusan butir obat berbahaya.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan di rumah salah satu warga Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik berisi 745 butir obat berlogo Y, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk HP dan uang tunai.

Tersangka AS alias Penyok kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Luqman Efendi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Tersangka akan dikenakan pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan status sebagai pengedar.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut