SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Bupati Sukoharjo atas keputusan penetapan struktur pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, sebagai cagar budaya.
Sebelumnya, pemilik bangunan yang menolak penetapan itu melawan dengan menggugat keputusan bupati tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.
Pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Semarang, pemilik bangunan memenangkan gugatan berdasarkan putusan PTUN SEMARANG Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG yang dibacakan padam 14 Juni 2023.
Pun demikian pada tingkat banding di PTUN Surabaya, Sudino, pemilik bangunan kembali menang berdasarkan putusan PTUN SURABAYA Nomor 126/B/2023/PT.TUN.SBY, tertanggal 4 September 2023..
Namun akhirnya Bupati Sukoharjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya dikabulkan dengan Putusan MA Nomor 44 K/TUN/2024 Tanggal 4 Maret 2024. Dengan kata lain gugatan pemilik bangunan terhadap keputusan Bupati Sukoharjo tidak dikabulkan.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, selaku kuasa hukum Bupati Sukoharjo, menyampaikan bahwa permohonan kasasi Bupati Sukoharjo dikabulkan MA. Atas putusan MA itu, pemilik bangunan saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Untuk (pagar) Singopuran, mereka (pemilik bangunan) mengajukan PK. Di kasasi kami menang. Dan, saat ini kami menunggu hasil PK yang diajukan pemohon, apakah diterima atau ditolak," kata Teguh, Rabu (14/8/2024).
Editor : Joko Piroso