SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Praktisi hukum yang juga koordinator DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan, peluang kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Sukoharjo berpotensi besar menjadi lawan kuat pasangan calon (paslon) tunggal yang diusung koalisi partai politik pemilik kursi legislatif.
Mensikapi dinamika politik yang terjadi beberapa hari terakhir menjelang pendaftaran calon kepala daerah, ia menyatakan, masyarakat harus berani menentukan sikap tidak perlu takut memilih kotak kosong jika ternyata paslon tunggal yang dijagokan parpol koalisi tidak seperti yang diharapkan.
"Kalau melihat hal-hal yang tidak normal termasuk, ada dugaan paslon parpol memaksakan ada kotak kosong, lawan. Kalau perlu, pilih saja kotak kosongnya," kata Badrus saat ditemui pada, Sabtu (24/8/2024) malam.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, Badrus menilai, putusan itu sebenarnya telah membuka ruang sangat luas bagi parpol yang sebelumnya terhambat oleh batasan perolehan jumlah kursi legislataif.
"Putusan MK itu, secara nyata juga membuka ruang koalisi bagi parpol yang tidak mempunyai kursi legislatif. MK memutuskan, syarat perolehan suara parpol untuk mendaftarkan calon kepala daerah disamakan dengan syarat calon perseorangan," ujarnya.
Hanya saja, saat ini yang terjadi justru banyak parpol yang memiliki kursi legislatif tidak mempunyai cukup nyali untuk bertarung mencalonkan kader terbaiknya maju ikut kontestasi Pilkada.
"Ya, mungkin saja pertimbangannya lebih kepada ketidakmampuan dalam menyiapkan logistik. Sudah bukan rahasia umum, untuk ikut Pilkada biayanya sangat besar," sebutnya.
Disisi lain, Badrus juga mengungkap kekhawatirannya bahwa Pilkada kali ini sangat terbuka potensi adanya calon kepala daerah yang memakai taktik 'membeli' dukungan partai. Dengan taktik seperti itu, berharap menang mudah melawan kotak kosong.
Dalam hal ini, masyarakat pemilik suara diharapkan cerdas menentukan pilihannya saat hari 'H' pencoblosan nanti.
Sebagai advokat senior yang pada Pileg 2024 lalu menjadi kuasa hukum salah satu caleg DPR RI menggugat KPU atas kecurangan rekapitulasi perolehan suara, Badrus berharap Pilkada 2024 dapat berjalan adil dan jujur.
"Perangkat hukum harus berkerja secara maksimal. Bawaslu dan jajarannya juga harus berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan kecurangan," tegasnya.
Editor : Joko Piroso