YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Beberapa waktu lalu pelaku wisata menyoroti pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka khawatir pasal itu merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.
Praktisi hukum asal DIY, Nanang Hartanto mengatakan, masyarakat terutama kalangan pelaku wisata tak perlu khawatir berlebihan. Menurutnya, pasal 145 Ayat 1 RKUHP tersebut tidak akan berdampak dalam perekonomian di bidang pariwisata.
"Pasal tersebut lebih cenderung hukum privat," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Ketua DPD Konggres Advokad Indonesia (KAI) DIY ini mengungkapkan, bahwa dalam RKUHP yang mengatur Pasal 145 Ayat 1 yang berbunyi: 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena zina dengan dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp10 juta'.
Kemudian pada Pasal 416 RKUHP menyatakan, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan'.
"Bahwa pasal 145 RKUHP adalah delik aduan, bukan delik murni. Delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya.
Editor : Joko Piroso