get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Pilkada Sukoharjo, Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Lawan Kuat Paslon Tunggal

Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidanakan? Begini Kata Praktisi Hukum!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:01 WIB
header img
Masyarakat tak perlu khawatir terkait pasal 145 RKUHP. Pasal tersebut tak bisa secara sembarangan menjerat pasangan yang chek in di hotel. (Foto Ilustrasi : Ist)

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut, isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Pelaku wisata khawatir pasal itu bisa menjerat pasangan belum menikah yang sedang check in di hotel.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar dia Kamis (20/10/2022).

Hariyadi menyebut, dengan pasal dalam RKUHP ini turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. “Dikhawatirkan wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ujar Hariyadi. **

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut