Dhea Sasqia, S.H., yang merupakan tim kuasa hukum Hotman Paris 911 untuk keluarga korban, mengungkapkan harapannya bahwa peristiwa tragis ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi pondok pesantren, untuk meningkatkan pengawasan dan proses pembinaan santri dengan lebih ketat.
Dhea menambahkan bahwa timnya menyerahkan segala urusan hukum yang berkaitan dengan langkah selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan vonis ini.
Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan meminta doa agar almarhum Daffa dan keluarga korban diberikan kekuatan serta berkah untuk menghadapi masa depan.
Dhea juga menyesalkan tindakan salah satu orang tua terdakwa yang menyebabkan kegaduhan di ruang pengadilan, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi psikologis keluarga korban yang sedang berduka.
Ia mengharapkan agar semua pihak dapat menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka atas kehilangan anak mereka yang sangat berharga.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Awod, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding. Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah selesai sejak 2 tahun lalu, tetapi karena viral dan adanya campur tangan dari pengacara Hotman Paris, penegak hukum dianggap tidak objektif.
Awod juga mengkritik JPU karena dianggap mengabaikan beberapa fakta hukum, seperti fakta bahwa kedua pelaku tidak secara langsung terlibat dalam penganiayaan dan tidak mengetahui proses penganiayaan secara mendetail.
Editor : Joko Piroso