get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggu Cek Terakhir, KPU Sukoharjo Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024

KPU Sragen: Inilah Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Cabup-Cawabup Sragen

Senin, 26 Agustus 2024 | 20:51 WIB
header img
Media Gathering Komisioner KPU dengan awak media di Hotel Front One Sragen, Senin (26/8/2024).Foto:iNews/Joko P

Media Gathering Komisioner KPU dengan awak media di Hotel Front One Sragen, Senin (26/8/2024).Foto:iNews/Joko P

Berikut syarat pendaftaran pencalonan cabup dan cawabup Sragen:

1. Mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik minimal 7,5 % (Tujuh koma lima persen) dari akumulasi suara sah pemilu DPRD Kabupaten Sragen = 45.937 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh) suara.

2. Formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

3. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dari SIPOL

Syarat-syarat Calon

1. Surat Pernyataan (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK)

2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon

3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

5. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara

6. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit

7. Surat tanda terima laporan kekayaan calon

8. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir

9. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon

10. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak

11. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak

12. KTP-el dengan NIK

13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK

14. pas foto diri berwarna terbaru

15. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah

16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Sumber KPU Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut