Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda di Solo Diduga Ditangkap Densus 88, ISAC Desak Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Selasa, 03 September 2024 | 19:09 WIB
  • author R August/Joko P
Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ekspose kasus suami bunuh istri, Selasa (3/8/2024). (Foto: MPI/R August)

Autopsi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban mengungkapkan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk memar, patah tulang, dan pendarahan otak.

Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sangat parah.

Pelaku AS kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut