get app
inews
Aa Read Next : Keluhan Kulit Kering Saat Kemarau, Ini Saran Owner Norma Aesthetic Clinic

Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Selasa, 03 September 2024 | 19:09 WIB
header img
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ekspose kasus suami bunuh istri, Selasa (3/8/2024). (Foto: MPI/R August)

Autopsi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban mengungkapkan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk memar, patah tulang, dan pendarahan otak.

Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sangat parah.

Pelaku AS kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut