get app
inews
Aa Text
Read Next : Sering Beraksi di Sukoharjo, 4 Sekawan Pencuri Asal Wonogiri Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Sragen Tangkap Tiga Komplotan Curanmor, Tersangka Residivis Jaringan Antar Kota

Rabu, 11 September 2024 | 19:00 WIB
header img
Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) jaringan antar kota. Mereka ini merupakan residivis kasus serupa yang melakukan penipuan di beberapa daerah seperti Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

Ketiga pelaku, yaitu berinisial TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace," ucap Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (11/9/2024).

Lanjut Kasatreskrim, melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen. Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor.

"Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut," kata AKP Isnovim.

Korban yang menyadari ditipu oleh pelaku segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat, 6 September 2024, di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang," katanya.

Para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan lalu diamankan ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen," katanya menjelaskan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV," katanya menghimbau.

Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto  memberikan keterangan pers dalam rilis perkara di Mapolres Sragen, Rabu (11/9/2024).Foto:iNews/Joko P

Kasatreskrim juga mengingatkan perlunya memverifikasi identitas pembeli sebelum melakukan transaksi. Kemudian mengecek keaslian dokumen seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya.

"Itu untuk mewaspadai modus penipuan yang sering kali menggunakan modus yang tampak meyakinkan, seperti berpura-pura memeriksa barang atau menggunakan alasan-alasan tak terduga untuk mengalihkan perhatian korban, intinya tetaplah waspada dan tidak mudah percaya."

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut