get app
inews
Aa Read Next : Pengasuh Ponpes di Karanganyar Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Kasus Santri Meninggal di Ponpes, Kapolres Sukoharjo: Bukan Korban Perundungan!

Selasa, 17 September 2024 | 20:17 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers kasus meninggalnya seorang santri yang diduga dianiaya seniornya.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyatakan, kejadian meninggalnya seorang santri putra inisial AKPW (13) kelas 8 di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, bukan korban perundungan.

"Kejadiannya pada, Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Kami sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian juga sudah mendatangi RSUD Dr Moewardi Solo bertemu dengan orangtua korban sekaligus mengucapkan bela sungkawa," kata kapolres dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024) sore.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Kapolres mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 12 orang saksi. Hasil dari penanganan dan pendalaman, kasus itu merupakan penganiayaan dengan terduga pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur.

"Tentunya dalam penanganan kasus ini harus sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian, yaitu ditangani Unit PPA dan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlakuannya berbeda dengan orang dewasa," terangnya.

Menyinggung tentang hasil otopsi jenazah korban, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, bahwa nanti yang akan menyampaikan langsung adalah dokter forensik khusus dari RSUD Dr Moewardi.

Adapun kronologi kejadian disampaikan Kapolres, bermula dari pelaku yang merupakan santri kelas 9 berinisial MG (15) asal Wonogiri, saat berjalan di lorong asrama Ponpes mencium bau rokok dari salah satu kamar 2.3 yang langsung didatangi.

"Anak yang berhadapan dengan hukum (terduga pelaku) ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (korban-Red). Namun karena si anak itu tidak punya (rokok) maka tidak dapat memenuhi permintaannya," kata Kapolres.

Setelah gagal mendapat rokok dari korban, terduga pelaku lantas meminta rokok kepada santri lainnya dan akhirnya diberi dua batang. Setelah diberi rokok oleh santri lain, terduga pelaku justru marah kepada korban.

"Anak yang berhadapan dengan hukum ini marah kepada anak (korban) yang tidak memberinya rokok itu. Ia menendang dan memukul hingga korban tidak sadarkan diri (hingga akhirnya diketahui meninggal dunia). Itu kronologinya," ujar Sigit.

Ditegaskan Kapolres, kejadian meninggalnya santri yang diketahui berasal dari Jebres Solo tersebut, bukan dilatari bullying atau perundungan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hanya ada satu terduga pelaku yang tak lain merupakan santri senior.

"Ada beberapa saksi yang melihat dan sudah kami minta keterangannya. Untuk penyebab pastinya kematian kami masih menunggu hasil dari dokter forensik, kemudian juga akan kami lakukan gelar perkara sebelum naik ke penyidikan," sambung Sigit.

Ditambahkan Kapolres, dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal perundang-undangan tentang anak, yakni Pasal 76C junto 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut