JAKARTA, iNewsSragen.id - Bareskrim Polri membongkar praktik narapidana (Napi) bernama Hendra yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, Hendra, bandar yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, ditangkap pada tahun 2020 dan awalnya divonis mati, tetapi hukumannya diringankan menjadi 14 tahun setelah upaya hukum.
Selama menjalani hukuman, Hendra tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dari 2017 hingga 2023, total pengiriman narkoba mencapai tujuh ton sabu.
Hendra bekerja sama dengan jaringan lain untuk mendistribusikan narkoba, dan ia juga melibatkan beberapa individu dalam pencucian uang dari hasil kejahatan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang dapat beroperasi meskipun salah satu anggotanya berada di balik jeruji besi.
Editor : Joko Piroso