JAKARTA, iNewsSragen.id - Bareskrim Polri membongkar praktik narapidana (Napi) bernama Hendra yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, Hendra, bandar yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, ditangkap pada tahun 2020 dan awalnya divonis mati, tetapi hukumannya diringankan menjadi 14 tahun setelah upaya hukum.
Selama menjalani hukuman, Hendra tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dari 2017 hingga 2023, total pengiriman narkoba mencapai tujuh ton sabu.
Hendra bekerja sama dengan jaringan lain untuk mendistribusikan narkoba, dan ia juga melibatkan beberapa individu dalam pencucian uang dari hasil kejahatan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang dapat beroperasi meskipun salah satu anggotanya berada di balik jeruji besi.
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh Hendra:
1.T: Pengelola uang hasil kejahatan.
2.MA: Pengelola aset hasil kejahatan.
3.S: Pengelola aset hasil kejahatan.
4.CA: Membantu pencucian uang.
5.AA: Membantu pencucian uang.
6.NMY: Adik AA, membantu pencucian uang.
7.RO: Membantu pencucian uang dan upaya hukum.
8.AY: Kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum.
Jaringan ini menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam mendukung aktivitas ilegal tersebut, yang menambah kompleksitas operasi narkoba yang dipimpin Hendra dari dalam lapas.
Editor : Joko Piroso