JAKARTA, iNewsSragen.id - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum petugas BNN dan Lapas Tarakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan bandar narkoba internasional, Hendra Sabarudin.
Tiga dari delapan tersangka dalam kasus ini adalah oknum petugas BNN dan Lapas yang diduga membantu Hendra menyamarkan aset hasil dari bisnis narkotika.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengonfirmasi adanya dua petugas lapas dan satu petugas BNN yang terlibat.
Namun, identitas mereka belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.
Hendra Sabarudin, yang ditangkap pada 2020 dan awalnya divonis mati, saat ini menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Sejak 2017 hingga 2024, ia berhasil mengedarkan narkoba dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Sebagian dari hasil penjualan, sekitar Rp221 miliar, digunakan untuk menyamarkan aset ke dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Editor : Joko Piroso