get app
inews
Aa Read Next : Pecinta Sepeda Tua Bersama Ratusan Warga dan Pengendara Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi

Viral Gegara Jengkel Tak Bisa Nyalip Pengendara Lain, Pria Tembak Ban Mobil di Demak

Senin, 23 September 2024 | 09:46 WIB
header img
Tangkapan layar pemobil mengeluarkan pistol dan menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Demak. (Foto: iNews)

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena memiliki senjata api ilegal.

Sunarwan dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Polisi juga mengamankan pistol dan mobil putih milik pelaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut