BANDUNG, iNewsSragen.id - Polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial U (23) yang menculik balita berusia 2,5 tahun di Cibiru, Bandung, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat diperiksa, U mengaku menculik balita tersebut karena ingin memilikinya.
Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, menyatakan bahwa kasus ini diungkap setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.
Mereka menelusuri rekaman CCTV yang viral dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Ujungberung.
Kejadian berlangsung pada Senin pukul 20.30 WIB, dan pelaku ditangkap pada Selasa pukul 18.30 WIB.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif utama pelaku adalah ingin memiliki anak, meskipun ia sudah memiliki seorang anak.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan motif lain, termasuk apakah pelaku berencana untuk menjual korban.
Kronologi kejadian dimulai saat U mendekati orang tua korban yang sedang memulung sampah.
Setelah tidak diizinkan, ia kembali menemui mereka di depan Kantor Kelurahan Cibiru, mengajak korban dan ibunya ke Borma Cibiru dengan iming-iming membeli baju.
Di sana, U meminta ibu korban untuk berganti pakaian di toilet, dan saat itulah ia membawa kabur anak tersebut dengan angkot.
Saat ini, pelaku sedang diperiksa, dan korban telah diserahkan kepada orang tuanya.
Editor : Joko Piroso