Dinas PPA Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya, terutama karena ia berada di kelas XII. Zascamelya Uno menyatakan, "Korban harus tetap sekolah.
Kami akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mencari solusi terbaik agar ia tetap mendapat pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan meraih ijazah."
Dinas PPA juga meminta masyarakat yang memiliki video asusila tersebut untuk segera menghapusnya dan menghentikan penyebaran. Ini bertujuan untuk melindungi hak dan kesehatan psikologis korban.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DA sebagai tersangka, dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi DA adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena profesinya sebagai guru.
Video yang viral menunjukkan adegan tidak pantas antara guru dan murid di salah satu madrasah aliyah negeri, dengan durasi sekitar 5,48 menit.
Editor : Joko Piroso