DEMAK, iNewsSragen.id – Pemeran Video Syur RH ditetapkan polisi, pelajar SMA pemeran video syur dengan siswi SMP di Kabupaten Demak yang viral di media sosial ditetapkan tersangka. RH kini ditahan di Mapolres Demak untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
“Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Kasat Reskri, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 temannya.
Setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.
“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Diperoleh informasi, adegan tidak senonoh dan tidak pantas itu dilakukan RH siswa SMA dan ML (14) siswi SMP. Perbuatan kedua pelajar itu divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada empat cuplikan video dari aksi tidak senonoh itu.
Dalam video tersebut, tampak 9 temannya sempat menonoton adegan kedua pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.
Pelajar lain tampak melihat adegan persetubuhan kedua pelajar itu seperti hal yang wajar, bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif kedua pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Editor : Joko Piroso