SRAGEN, iNewsSragen.id - Aparat Unit Reskrim Polsek Masaran, Sragen, bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, berhasil menangkap dua pelaku penggelapan hasil penjualan material bangunan senilai Rp1,28 miliar, Rabu (2/10/2024) siang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari Sutriantoro, pemilik Toko Bangunan Tunggal Jaya, yang melaporkan bahwa uang hasil penjualan tidak diserahkan oleh pelaku yang bekerja sebagai sales di toko.
Kejadian tersebut terjadi pada 12 Februari 2024, di mana pelaku, berinisial BTS, membawa uang dari konsumen tetapi tidak menyerahkannya kepada toko, dengan alasan pembayaran akan dilakukan dalam dua pekan. Padahal, konsumen sudah membayar tunai. BTS ditangkap pada 27 September 2024, sementara rekannya, berinisial DOS, ditangkap pada 1 Oktober 2024.
Polisi kini masih memburu satu pelaku penadah yang terlibat. Penyelidikan berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diadili. Barang bukti yang diamankan mencakup nota dan dokumen penjualan dari toko terkait.
Pelaku penggelapan hasil penjualan material bangunan, yang berinisial BTS, tidak menyerahkan uang hasil penjualan meskipun konsumen sudah membayar lunas. Setelah dua minggu menunggu, pihak Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya melaporkan kejadian ini ke Polsek Masaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dan surat jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, serta nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya. Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan koordinasi dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Pakis Wetan, Desa Masaran.
Setelah menangkap BTS di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, berinisial DOS. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berusaha menemukan penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Joko Piroso