Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peparnas XVII di Solo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:24 WIB
  • author Nanang SN
Lindungi Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peparnas XVII di Solo
Atlet disabilitas membawa obor Peparnas XVII tahun 2024 di Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Untuk memaksimalkan layanannya, Teguh menyatakan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Manfaat perlindungan lainnya, yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," terangnya.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

"Oleh karena itu, sangat penting seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut