get app
inews
Aa Read Next : Targetkan Nilai Tertinggi MCP Nasional, KPK Awasi Kinerja Pemkab Sragen

Gelapkan 4 Mobil dan 8 Motor, Mantan Karyawan Koperasi di Sragen Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 21:04 WIB
header img
Seorang mantan karyawan koperasi di Gemolong, Sragen, berinisial Nurrochim alias Lecek (35), ditangkap oleh aparat Polres Sragen karena menggelapkan empat mobil dan delapan sepeda motor.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang mantan karyawan koperasi di Gemolong, Sragen, berinisial Nurrochim alias Lecek (35), ditangkap oleh aparat Polres Sragen karena menggelapkan empat mobil dan delapan sepeda motor dari 12 korban. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa gadai melalui grup Facebook.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku membuat akun di media sosial pada akhir 2023 dan bergabung dalam grup gadai. Dia menawarkan diri sebagai penerima gadai dengan pernyataan bahwa dana siap.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor setelah tidak mendapatkan kembali motornya yang digadaikan senilai Rp6 juta, di mana pelaku memotong Rp600.000 untuk biaya administrasi, sehingga korban hanya menerima Rp5,4 juta.

Untuk penggelapan mobil, pelaku menyewa dari beberapa orang dan kemudian menggadaikannya dengan harga lebih tinggi. Misalnya, mobil yang disewa seharga Rp400.000 per hari kemudian digadaikan dengan nilai jauh lebih besar.

Pelaku, Nr, menggadaikan mobil dengan harga antara Rp16 juta hingga Rp35 juta. Saat ditangkap, polisi menemukan uang sebesar Rp12 juta yang diduga digunakan untuk menutupi kerugian dari aksi gadai sebelumnya.

Rincian mobil yang digadaikan termasuk Datsun seharga Rp16 juta, Toyota Avanza warna silver Rp20 juta, Toyota Avanza warna hitam Rp35 juta, dan Toyota Innova Rp30 juta. Semua mobil dan delapan sepeda motor yang digadaikan berhasil diamankan.

Kapolres Petrus menjelaskan bahwa pelaku juga menggadaikan kembali sepeda motor milik korban dengan nilai lebih tinggi, mencari keuntungan dari setiap transaksi.

Meskipun pelaku beroperasi sendirian, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut