Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tangkap Pria di Bantul, Polisi Sita 0,33 Gram Sabu dalam Bungkus Kopi
Advertisement . Scroll to see content

Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:09 WIB
  • author Nanang SN
Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis Glempo, Lepek, dan Kentoz, tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo berdasarkan pengembangan perkara hingga Magelang setelah penangkapan satu orang pelaku sebelumnya.

Tiga pengedar narkoba tersebut adalah VDP alias Glempo, BNP alias Kentoz (residivis kasus narkoba), dan BNP alias Lepek. Mereka ditangkap menyusul AS alias Asep yang sudah lebih dulu diringkus di daerah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tiga pengedar narkoba itu berdasarkan keterangan Asep yang mengaku menerima kiriman narkoba bersama Glempo. 

"Tersangka Glempo kemudian berhasil ditangkap di daerah Luwang, Gatak. Saat itu yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor yang langsung diberhentikan oleh petugas," kata Kapolres, Selasa (30/7/2024).

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta barang bawaan, di temukan lima paket diduga sabu serta satu buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan Glempo.

"Dari pengecekan ponsel, yang bersangkutan (Glempo) mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu di beberapa titik alamat. Kemudian petugas mengajak yang bersangkutan menuju ke titik tersebut dan ditemukan delapan paket sabu," ungkap Sigit.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut