Kapolres menambahkan, dari tiga tersangka Glempo, Lepek, dan Kentoz, berhasil diamankan barang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat total 15,80 gram. Selain itu juga diamankan 2 unit sepeda motor, 3 ponsel, 1 ATM, dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Editor : Joko Piroso