get app
inews
Aa Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

690 Kader KB di Surakarta Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:14 WIB
header img
Kader KB Kota Surakarta resmi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan saat pembinaan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id – Sebanyak 690 pekerja sosial kader Keluarga Berencana (KB) Kota Surakarta mendapat jaminan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.

"Kini kader KB Surakarta dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja sosial kader KB,"  kata Teguh Wiyono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Jum'at (18/10/2024).

Ia menegaskan, perlindungan terhadap 690 kader KB di Kota Surakarta membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan masyarakat di Indonesia.

"Dengan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika terjadi risiko yang tidak diinginkan," urainya.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

"Manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," terang Teguh.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Kami sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti hari ini (Jum'at-Red) kita berikan perlindungan kepada kader KB di Kota Surakarta," sambungnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut