get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Hari Ini di Grobogan, Menyetir Sambil Mabuk Mobil Hantam Trotoar dan Tiang Telepon

Membahayakan, KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Sukoharjo

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:17 WIB
header img
Penutupan perlintasan sebidang ilegal oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Larangan, Gayam, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga atau ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang. Adapun penutupan perlintasan tidak dijaga tersebut di KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, tepatnya di Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaksanaan penutupan itu juga dihadiri oleh kewilayahan setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) menyampaikan, ssbelum pelaksanaan penutupan, Tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

"Pada 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," jelasnya.

Menurutnya, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai regulasi. Selama ini, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," paparnya.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

"Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan," ungkap Krisbiyantoro.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut