SEMARANG, iNewsSragen.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang telah memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan rencana perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disepakati sebelumnya.
Putusan ini diambil dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Rabu (23/10/2024).
Juru Bicara Pengadilan, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup penunjukan kurator dan hakim pengawas untuk mengelola proses pailit.
Kurator nantinya akan mengatur rapat dengan para debitur untuk membahas langkah selanjutnya.
Sebagai latar belakang, PT Sritex sebelumnya mengajukan PKPU pada Januari 2022 setelah digugat oleh CV Prima Karya.
Editor : Joko Piroso