PT Sritex Diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penyebabnya
Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:58 WIB
Namun, setelah beberapa waktu, perusahaan ini kembali menghadapi gugatan dari PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Editor : Joko Piroso