get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Bus Trans Semarang di Depan RS Cepoko, Warga Panik

PT Sritex Diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penyebabnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:58 WIB
header img
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, setelah beberapa waktu, perusahaan ini kembali menghadapi gugatan dari PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut