get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! di Semarang Bapak Kos Makan Puluhan Kucing untuk Obat Diabetes

Tentang Laporan Kuasa Hukum Yayasan Sri Amini Betis Sragen: Akan Kami Dorong Diusut Tuntas

Sabtu, 09 November 2024 | 17:50 WIB
header img
Kusdaryono, S.H., M.Hum, Kuasa Hukum Pembina Utama Yayasan Sri Amini Betis Sragen Sri Djoko Pararto. (Foto: Dok. iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kisruh internal yang terjadi di Yayasan 'Sri Amini Betis' Sragen belum menemui titik terang. Sri Djoko Pararto selaku pemilik awal, pembina utama yayasan dan sekaligus pemberi wakaf melaporkan oknum santri ke Polisi.

Sri Djoko Pararto melalui Kuasa Hukumnya Kusdaryanto, S.H., M.Hum telah melaporkan oknum santri dalam bentuk aduan ke pihak Kepolisan Resor Sragen pada 28 Juni 2024 lalu, kini pihak pelapor masih menantikan perkembangan penyelidikan Kepolisian.

"Terlapor, berinisial L dan kawan-kawan kami laporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pasal 406 Jo 167 KUHP atas perbuatan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin yang berhak," terang Kusdaryono.

Kusdaryono mengatakan, proses penyelidikan di kepolisian diharapkan akan segera ada perkembangannya, dan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sebaliknya, jika misalkan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya maka pihaknya berharap menerima pemberitahuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

"Misalnya apakah terlapor sudah di panggil, saksi apakah juga sudah di panggil untuk dimintai klarifikasi, jelas kami tunggu kejelasannya. Soalnya kami belum menerima pemberitahuan resminya. Seperti apa perkembangan penyelidikan kepolisian mengenai perkara tersebut, entah lanjut entah tidak yang penting kami diberi tahu melalui surat resmi, bukan lewat lisan," katanya kepada iNews Sragen. Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, Kusdaryono menerangkan bahwa laporannya di kepolisian sudah menginjak bulan ke 5, menurutnya mengenai perkara tersebut sudah lama dan seharusnya sudah ada kejelasan, pihaknya pun akan terus mendorong agar perkara tersebut diusut tuntas oleh kepolisian.

"Kami membuat aduan laporan pada tanggal 28 Juni 2024, jadi kalau sekarang sudah 5 bulan, dalam waktu 5 bulan seharusnya Polisi sudah bisa memberikan kejelasan," katanya.

Selain itu, adanya pengakuan atas perbuatannya dari terlapor L yang saat itu diungkapkan di rumah Sri Djoko Pararto di Taman Murni, bahwa pengerusakan pintu itu tujuannya karena yang bersangkutan akan menerima kunjungan calon wali murid dan murid untuk melihat ruangan kelas. Namun, perbuatan itu keburu dilaporkan polisi sehingga mereka takut terus pergi dari area MA Betis dan kembali ke pondok pesantrennya di Banaran, Sambungmacan.

"Alat bukti semua ada, rekaman CCTV jelas akurat, pengakuan perbuatan dari terduga pelaku ke Pak Djoko juga telah disampaikan, lantas kurang apa lagi? Seharusnya dalam waktu 5 bulan ini justru bisa jadi malah sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan polisi, ini akan terus kami dorong hingga diusut tuntas!," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat dikonfirmasi menyampaikan, perkara tersebut sedang dalam penanganan oleh Unit 1 Satreskrim dan saat ini pihaknya baru memintai klarifikasi semua pihak.

"Ada pengaduan iya betul, akhirnya kami melakukan penyelidikan, sedang ditangani oleh unit 1, saat ini para pihak sedang dimintai klarifikasi, nanti akan kami sampaikan jika semua sudah jelas," katanya. Sabtu (9/11/2024).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut