SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat melalui operasi yang dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Sabtu, (9/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sragen untuk menanggulangi tindak pidana yang berbasis teknologi, seperti perjudian online.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa tim Resmob menerima laporan terkait adanya aktivitas perjudian online di sebuah kos-kosan yang beralamat di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang aktif berjudi melalui platform online.
Pelaku yang diamankan adalah Sutaryo alias Jojo (37), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sutaryo diketahui menjalankan aktivitas perjudian online melalui platform yang dapat diakses siapa saja yang memiliki koneksi internet, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat penangkapan, sejumlah barang bukti disita oleh tim Resmob, di antaranya satu unit ponsel Oppo yang digunakan pelaku, akun judi online dengan username pelaku, akun dompet digital DANA yang digunakan untuk transaksi, serta beberapa tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas perjudian pelaku.
"Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo warna hitam, akun judi online BALAK66, akun dompet digital DANA, dan bukti tangkapan layar aktivitas perjudian," ungkap Kapolres Sragen, Senin (11/11/2024).
Editor : Joko Piroso