get app
inews
Aa Text
Read Next : Masuk Tahapan Rekap Tingkat PPK, Pilkada di Sukoharjo Disebut Berjalan Sukses

Tak Lolos Uji Publik, KPU Sragen Terburuk di Jawa Tengah

Kamis, 14 November 2024 | 08:31 WIB
header img
Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Sutarto dalam dialog interaktif Bawaslu Sragen. Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tidak lolos uji publik dan berada di posisi terburuk di wilayah Soloraya. Dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, KPU Sragen menempati urutan ke-34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Penilaian ini mengungkapkan bahwa KPU Sragen tidak memenuhi standar keterbukaan publik yang diharapkan.

Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Sutarto, menjelaskan bahwa ada 100 indikator yang digunakan untuk menilai keterbukaan publik suatu lembaga, seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta faktor lainnya.

Hasil penilaian menunjukkan bahwa KPU Sragen berada di bawah angka 70, yang berarti tidak lolos dalam uji publik tersebut.

"Ini mencerminkan bahwa KPU Sragen belum memenuhi ekspektasi dalam transparansi dan pengelolaan informasi publik," kata Sutarto, yang juga berbicara dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sragen bersama media, Rabu (13/11).

Dalam penjelasan lebih lanjut, Sutarto menyatakan bahwa pada bulan Juni, KPU Sragen sempat dipercaya menjadi tuan rumah untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) keterbukaan publik yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Soloraya.

Namun, meskipun telah menjadi tuan rumah, beberapa kolom indikator dalam penilaian keterbukaan publik KPU Sragen tidak terisi dengan lengkap, yang menjadi salah satu alasan mengapa KPU Sragen tidak lolos uji publik.

KPU Sragen tidak lolos uji publik bersama beberapa kabupaten lainnya seperti Purworejo dan Brebes.

Sementara itu, kabupaten-kabupaten di Soloraya lainnya berhasil masuk dalam peringkat 10 besar, dengan Kabupaten Sukoharjo bahkan masuk 4 besar, di bawah Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Sutarto menegaskan bahwa penilaian keterbukaan publik ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan integritas sebuah lembaga, baik secara moral maupun etika dalam penyelenggaraan kerja yang terbuka.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sragen justru berhasil lolos uji publik tingkat Jawa Tengah, dan hal ini seharusnya menjadi contoh bagi KPU Sragen dan lembaga lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal keterbukaan publik, KIP Jawa Tengah juga menerima sejumlah aduan terkait transparansi.

Sebagian besar aduan terkait masalah umum dan lelang penyediaan jasa dan barang, dengan sekitar 60 persen aduan berasal dari masalah tersebut.

Sutarto menyebutkan bahwa hingga tahun 2024, sudah ada 50 aduan yang masuk, dan 30 di antaranya sudah tercatat dalam register untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Sri Harini, mengapresiasi kegiatan dialog interaktif ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dalam hal keterbukaan publik.

“Dialog ini penting untuk mendorong lembaga kami agar lebih transparan dan terbuka dalam penyelenggaraan publik,” ujarnya.

Keterbukaan publik menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam pernyataan kepada wartawan, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, menyampaikan bahwa penilaian dari KIP (Komisi Informasi Publik) Jawa Tengah mengenai keterbukaan informasi publik di KPU Sragen akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Isnaeni menegaskan bahwa meskipun telah terjadi peningkatan dalam hal keterbukaan informasi di KPU Sragen, penilaian dari KIP ini akan menjadi acuan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan tersebut.

Komisioner KPU lainnya, Irwan Sehabudin, menjelaskan bahwa penilaian dari KIP Jateng dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh KIP itu sendiri. Ia menyatakan bahwa KPU Sragen sudah berupaya mengikuti semua indikator yang dinilai, seperti penyiapan ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), pembuatan maklumat keterbukaan informasi publik, serta penggunaan media sosial dan website untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan KPU.

Irwan juga menambahkan bahwa mereka belum menerima evaluasi atau umpan balik dari KIP mengenai kekurangan yang ada. Ia menjelaskan bahwa yang dinilai dalam penilaian ini adalah pengelolaan PPID di instansi KPU Sragen.

Setelah hasil penilaian diterima, pihaknya berencana untuk segera menindaklanjutinya, apalagi penilaian ini dilakukan bertepatan dengan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, baik Isnaeni maupun Irwan menekankan komitmen KPU Sragen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan informasi publik, yang menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemilu dan pilkada.

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut