SOLO,iNewsSragen.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menangkap seorang pria warga Condong Catur, Depok, Sleman, DIY, berisial ERA (27) pada, Minggu (17/11/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di Taman Jalan Jogopanjaran, Jebres, Solo.
Dari tangan pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba dengan sistem transaksi putus itu, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekira 30,38 gram dan lima butir pil koplo jenis Calmey Alprazolam.
Dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah Tim Sparta mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
”Berawal saat Tim Sparta patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakan sesuatu barang di taman disebuah gang sekitar lokasi tersebut. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika,” kata Arfian.
Dari informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan selang satu jam kemudian pelapor menginformasikan bahwa ada orang yang tak lain adalah pelaku mengendarai sepeda motor berhenti tepat di taman dimana sebelumnya ada orang lain menaruh barang di tempat itu.
“Sewaktu pelaku menggali tanah di taman tersebut untuk mencari narkoba yang ditanam, kemudian Tim Sparta bersama warga berupaya menangkap, namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang handphone (HP) miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga di sekitar lokasi,” ungkap Arfian.
Editor : Joko Piroso