get app
inews
Aa Text
Read Next : Mandi Susu di Jalan, Cara Peternak Sapi Perah di Boyolali Protes Kebijakan Pemerintah

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kacangan Diduga Bermasalah, Warga Desak Kejari Boyolali Usut Tuntas

Senin, 18 November 2024 | 17:25 WIB
header img
Pasar Rakyat desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. (Foto: iNews/Sugiyanto).

BOYOLALI, iNewsSragen.id - Warga di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Asset Desa Kacangan mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau pemindahan pasar rakyat Desa Kacangan.

Dugaan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh warga pada 4 September 2023 lalu, dan laporan tersebut kini telah dilimpahkan untuk penyelidikannya ke Kejari Boyolali.

Sebagaimana diketahui, kronologi bermula pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melaksanakan pembangunan proyek pemindahan lokasi Pasar Rakyat Kacangan dengan menggunakan lahan tanah kas Desa Kacangan atas permohonan Kepala Desa kepada Pemkab Boyolali. Pasar rakyat tersebut dipindahkan dan dibangun di tanah lapangan desa yang berstatus tanah kas desa, sehingga harus ada lahan sebagai pengganti lapangan desa atau biasa disebut tukar guling.

Pemkab Boyolali dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian merealisasi anggaran sebesar Rp. 7.721.920.000,- setelah mendapat persetujuan dari  Bupati Boyolali dan Gubernur Jawa Tengah untuk membayar ganti rugi tanah-tanah pengganti (tukar guling) yang tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Andong. Namun, pada pelaksanaannya terdapat kendala, sehingga sampai saat ini tanah-tanah pengganti tersebut belum menjadi aset Desa Kacangan.

Koordinator Masyarakat Peduli Asset Desa Kacangan, Bambang menyebut, warga di awal telah menemukan sejumlah alat bukti adanya indikasi tindakan korupsi dalam pembangunan/pemindahan pasar rakyat Kacangan, karena salah satu bukti yang paling nyata adalah lapangan Desa yang hingga saat ini belum juga selesai.

"Sejak 2018, sampai sekarang lapangan Desa tidak jadi, ini nyata loh, ini tidak beres," ujarnya.

Selain itu, Bambang mengatakan pada proses pemberian uang ganti rugi (UGR) oleh pemerintah desa kepada pemilik tanah juga tidak ada musyawarah sebelumnya.

"Pemberian uang ganti rugi tanah warga juga tidak dilakukan musyawarah sebelumnya. Ada salah satu warga yang sampai membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menjual hak tanahnya kepada pemerintah desa," ungkap Bambang.

Masih menurut Bambang, banyaknya indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan tukar guling tanah kas desa tersebut membuat warga mencurigai adanya kecurangan pada kinerja pemerintah desa Kacangan utamanya dalam penggunaan anggaran. Warga pun mendesak kepada Kejari Boyolali agar mengusut tuntas dan memproses secara hukum demi kepentingan masyarakat khususnya warga desa Kacangan.

"Ini demi kepentingan umum, khususnya warga desa Kacangan. Kami mendesak Kejari Boyolali agar profesional menangani laporan kami. Kami juga akan terus mengkawal setiap prosesnya, harus diadili. Aset desa kami harus dikembalikan secara utuh, dan pelaksanaannya dilaksanakan tanpa ada kecurangan sekecil apapun," pungkasnya.

Tanah pengganti lapangan desa yang sampai saat ini belum menjadi aset desa. (Foto: iNews/Sugiyanto).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Fery Oktafianto, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, permasalahan yang terjadi pada pembangunan/pemindahan pasar desa Kacangan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kami masih melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan bahan keterangan," katanya kepada iNews, Senin (17/11/2024).

Menanggapi desakan warga, Fery mengatakan bahwa penanganan penyelidikan dilakukan tahapan demi tahapan dan akan ditangani sesuai dengan prosedur.

"Tetap kita tindaklanjuti, step by step sesuai dengan prosedur. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Nanti lebih teknisnya tunggu kami selesai puldata dan pulbaket," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut