Mahasiswa MAT Tersangka Kasus Tabrak Lari di Sleman, Terungkap Akibat Dioral Seks
Selasa, 19 November 2024 | 23:41 WIB
MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp75 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu fokus saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. "Kehilangan konsentrasi saat berkendara, terutama akibat perilaku yang tidak pantas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain," tegas Kombes Yuswanto.
Editor : Joko Piroso