SRAGEN, iNewsSragen.id - Jajaran Polsek Tangen, Sragen, berhasil mengamankan 4,5 liter minuman keras tradisional jenis ciu dalam operasi penertiban peredaran miras illegal, Selasa (19/11/2024). Operasi ini merupakan langkah preventif dalam rangka menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Tangen IPTU Slamet, menyampaikan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen.
Pelaku, Riyadi (38), seorang pedagang asal Dukuh Nglorog, tertangkap basah menjual miras tanpa izin. Petugas menyita tiga botol berkapasitas 1,5 liter, total 4,5 liter ciu, dari tangan pelaku.
"Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti serta memeriksa pelaku lebih lanjut," ujar IPTU Slamet.
Meski tidak dilakukan penahanan, Riyadi diberi peringatan keras dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengutamakan pembinaan kepada pelaku. Namun, jika pelanggaran serupa terjadi lagi, kami tidak akan segan memberikan tindakan hukum yang lebih tegas,” tegas IPTU Slamet.
Kapolsek Tangen mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Selain melanggar hukum, miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan.
Polsek Tangen berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa, guna meminimalisasi peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Sragen.
Langkah tegas Polsek Tangen diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan mereka. Razia ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi agenda penting Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025.
Editor : Joko Piroso