get app
inews
Aa Text
Read Next : Target Menang Besar Etik-Sapto Tergerus Kotak Kosong, Ini Tanggapan Aktivis KAHMI

Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sragen Kulon

Kamis, 21 November 2024 | 20:52 WIB
header img
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Senin (4/11/2024).Foto:iNews/Joko P

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus ini.

"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama," tegasnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sragen dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut