Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sigit Lantik Dua Direktur BUMD Sragen, Inovasi dan PAD Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Senin, 25 November 2024 | 07:58 WIB
  • author Sugiyanto
Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta
ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sekolah SMA Negeri 1 Gemolong Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sementara itu, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.

"Permasalahan sudah clear sudah kita mediasi kedua belah pihak," ungkapnya.

Menanggapi kabar yang telah beredar di masyarakat mengenai adanya uang denda atau ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dikeluarkan oleh Guru FN untuk menyelesaikan masalah tersebut, Liyan menegaskan bahwa hal itu adalah tidak benar.

"Gak ada itu informasi Hoax," pungkasnya.

Catatan: iNews menerima hak jawab, koreksi, maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini demi memenuhi kelengkapan dan keberimbangan isi berita. Jika memang diperlukan, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di Box Redaksi iNews Sragen.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut