SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap peserta kampanye yang sempat viral di media sosial. Pelaku, Titis Marganis (29), berhasil ditangkap hanya sehari setelah kejadian, pada Minggu (24/11/2024) pukul 12.17 WIB, di rumah temannya di Dukuh Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.
Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Dealer Yamaha Sumber Baru, Jalan Raya Sukowati, Sragen. Korban, Bayu Pamungkas (29), melaporkan bahwa dirinya dihentikan secara paksa oleh pelaku, yang kemudian melayangkan pukulan. Akibatnya, korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri, dan bengkak di kaki kanan.
Kejadian ini terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik serta kecaman terhadap tindakan pelaku. Menanggapi viralnya video tersebut, tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio miliknya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyatakan, “Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak warga negara. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan demokrasi seperti kampanye.”
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. "Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Kepolisian akan terus memastikan bahwa setiap warga mendapatkan keadilan," tegas Kapolres.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sragen, sehingga tahapan Pemilu dapat berlangsung aman dan lancar.
Editor : Joko Piroso