get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihadiri Bibit Waluyo, Tuntas Launching PT TIG Wadah Baru Pelaku UMKM

Diduga Edarkan Cairan Pembuat Tembakau Gorila, Warga Gatak Dibekuk Polisi 

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:50 WIB
header img
Anggota Res Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa HSB (berkaca mata)tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial HSB.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial HSB (22) warga Gatak, Sukoharjo, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yaitu mengedarkan dan memakai cairan mengandung MDMB-4en-PINACA untuk membuat tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan atas gerak-gerik tersangka di wilayah Gatak.

"Saat itu polisi sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan. Dari laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Ari

Anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo yang diturunkan, kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati botol cairan (bahan pembuat tembakau gorila) yang diduga narkotika golongan I,” terang Ari.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti cairan kimia untuk membuat tembakau gorila sekira 30 ml.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pengembangan perkara lebih lanjut bersama barang bukti yang ada," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam jerat  Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut